INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik menyita uang tunai Rp 1 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidikan KPK menemukan bahwa uang suap diberikan dalam bentuk “fee proyek” dengan persentase tertentu dari nilai kontrak. Selama bulan Ramadan, Fikri Thobari menerima total Rp 980 juta dari tiga proyek berbeda:
Proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar, Rp 330 juta (3,4%) diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Harry Eko Purnomo. Proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar,.Rp 400 juta (13,3%) diserahkan melalui ASN Dinas PUPR, Santri Gozali. Proyek penataan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar, Rp 250 juta (2,3%) diserahkan melalui ASN Rendy Novian.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan sejak 13–15 Maret 2026 di kantor dan rumah bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta kediaman pihak swasta yang terlibat. Dari rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik menemukan uang tunai Rp 1 miliar yang langsung disita sebagai barang bukti.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR), Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama) dan, Youko Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengurai aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Penyidikan ini bukan hanya soal jumlah uang, tetapi bagaimana praktik suap proyek dijalankan secara sistematis,” ujarnya.
Penulis : Azis Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0