TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Korupsi, Kades Arabika Sinjai Dibui

Korupsi, Kades Arabika Sinjai Dibui

INSTINGJURNALIS.com - Kepala Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai Andi Baso AG akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Andi Baso resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (8/8/2019)  melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: print-73/R.4.31/Fd.1/08/2019. Penetapan tersangka ini telah melalui ekspose.

Usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi, Andi Baso langsung dijebloskan di Lapas Kelas I Makassar.

"Yang bersangkutan diduga melakukan Dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dan perintisan dan pelebaran jalan kurang lebih 400 Juta yang bersumber dari Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2017," ungkap Kejari Sinjai melaui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harri Surachman.

Penahanan terhadap tersangka lanjut Hari karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan," tuturnya.

Harri menambahkan Andi Baso akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis (8/8). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.

Tersangka kata Hari diduga melanggar pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

"Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp 400 juta dan sementara ini kami masih berkoordinasi dengan bpkp untuk hasil audit resminya dan tersangka didampingi oleh kuasa hukum yakni p. Alamsyah, Sh," katanya. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.