TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sebut Kondisi Bangsa Menjerit, Jalih Pitoeng Minta Pemindahan Ibu Kota Ditunda

Pemindahan Ibu Kota Ditunda
Jalih Pitoeng saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPR MPR, Jumat (30/8/2019).

INSTINGJURNALIS.com - Meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ibu kota negara akan pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur, pada Senin (26/08/2019) lalu.

Namun hal itu, masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tak terkecuali, dari aktivis kelahiran tanah Betawi, Jalih Pitoeng. Dia menyebut kondisi bangsa saat ini sedang menjerit.

Demikian salah satu tuntutan Jalih Pitoeng saat memimpin aksi #GERAKAN 30 AGUSTUS# di depan gedung DPR MPR, Jumat, (30/08/2019) kemarin.

"Kami tidak menolak. Tapi kami minta untuk ditunda. Karena kondisi bangsa ini sedang menjerit, baik soal neraca ke uangan yang sedang minus, maupun persoalan ancaman disintegrasi bangsa yang sedang berkembang saat ini. Aneh rasanya, negara dalam kedaan seperti ini justru merencanakan pemindahan ibu kota," kata dia.

Tuntutan lainnya dalam aksi itu, terkait dengan Papua. Pihaknya meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dengan bijaksana dalam upaya menyelamatkan Papua sebagai bagian yang integral dari NKRI.

Jalih Pitoeng dalam tuntutannya juga meminta kedaulatan dikembalikan ketangan Rakyat. Selain itu, meminta pertanggung jawaban presiden selaku kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan terhadap "Residu Pemilu" yaitu peristiwa berdarah tragedi kemanusiaan pada tanggal 21-22 Mei di Bawaslu.

"Kami juga meminta segera memulangkan Habib Rizieq Syihab ketanah air sebagai tugas negara untuk melindungi warganya. Baik didalam negeri maupun yang berada diluar negeri," kata Jalih dengan suara lantang. Ja

Lebih lanjut Jalih mengatakan bahwa, unjuk rasa ini adalah hak konstitusional masyarakat yang siapapun tak boleh ada yang menghalanginya. Bahkan negara sekalipun tak boleh melarang justru negara harus melindunginya.

"Ini kan aspirasi dari masyarakat. Tuntutan ini adalah tuntutan rakyat tentang keadilan. Maka tak ada seorangpun dinegeri ini yang boleh mencegah, menghalang-halangi apalagi melarang. Karena unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak rakyat yang dilindungi oleh undang-undang bahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia," kata Jalih Pitoeng. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.