TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Cina, Kejari Bone Diminta Jangan Mati Lampu

Kejaksaan Negeri Watampone Diminta terbuka terkait kasus dugaan Korupsi Rehab Puskesmas Cina.

INSTINGJURNALIS.Com-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi rehab pembangunan Puskesmas Cina.

Kasus dugaan rehabilitasi Puskesmas Cina tersebut disinyalir telah merugikan negara hingga 130 juta dari pagu anggaran 2 miliar menggunakan ABPD tahun 2018. Hal itu dibenarkan Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone, Hj Rosdiana mengatakan pihak telah menemukan indikasi kerugian negara hingga 100 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal ditemukan estimasi kerugian negara 100 hingga 130 juta," kata Rosdiana yang juga merangkap sebagai Kasi Datum Kejaksaan Negeri Watampone.

Selain itu, pihak telah memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, Rosdiana enggang membeberkan kedua orang yang dimaksud itu.

"Untuk dua orang itu, setelah naik tahap penyidikan kita beberkan namanya," kata Rosdiana melalui stafnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi puskesmas tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dua orang, termasuk Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang telah menyetor dokumen pencairan, diantaranya Back Up data dan Asbuldrowing (dokumen kerja)

Diketahui bahwa pihak kejaksaan negeri Bone telah melakukan proses pemeriksaan kasus ini sejak tahun 2018  kemarin dan sudah memeriksa beberapa pihak baik pihak kontraktor dan pihak dinas kesehatan Kabupaten bone. Hanya saja publik pertanyakan kasus tersebut, pasalnya kejaksaan sudah melakukan proses pemeriksaan sejak tahun kemarin dan sampai sekarang belum ada kejelasan proses kasus ini.

Aktifis Kabupaten Bone, Sudri angkat bicara terkait dua orang yang enggang disebutkan oleh Kejaksaan, ia meminta kejaksaan terbuka mengenai kasus tersebut, apalagi kasus tersebut sudah bergulir sejak 2018 lalu.

"Saya kira jaksa mengetahui Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada poinnya menjelaskan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyebutan dua nama tersebut tidak menghambat proses penyelidikan dan tidak merugikan negara, saya minta jaksa jangan mati lampu dan membuka nama yang dimaksud itu," kata Sudri.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.