TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diteken Bupati Ratnawati, Pemkab Sinjai dan Bapas Watampone Sepakat Wujudkan Keadilan Restoratif

INSTINGJURNALIS.COM – Kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi dimulai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Rumah Jabatan Bupati, Rabu (28/1/2026).  


Kerja sama yang diteken langsung oleh Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif bersama Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menitikberatkan pada penerapan pidana kerja sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku Januari 2026.  


Nurmia, menegaskan bahwa sasaran utama dari kerja sama ini adalah mereka yang akan menjalani proses pemidanaan, terutama anak di Kabupaten Sinjai yang merupakan wilayah kerja Bapas Kelas II Watampone setelah Kabupaten Bone, Wajo, Soppeng dan Sidrap.


Menurutnya, Bapas kelas II Watampone akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kerja sosial, sehingga hukuman tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga pembinaan di ruang terbuka.  


"Ruang lingkupnya adalah pembinaan yang akan kita lakukan sesuai penerapan KUHAP baru yang kini bisa dilaksanakan di ruang terbuka. Untuk Lokusnya Pemkab Sinjai yang nanti akan menentukan," pungkasnya.


Nurmia, menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait penerapan kerja sama tersebut. Dengan harapan program ini berjalan baik dan memberi dampak positif bagi masyarakat Sinjai.


"Kami akan terus berkoordinasi, semoga kerja sama dan pembinaan yang akan kami laksanakan kedepannya memberi dampak positif," harapnya.


Sementara itu, Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menyambut baik terjalinnya kerja sama antara Pemkab Sinjai dengan Bapas Kelas II Watampone. Penerapan pidana kerja sosial, kata dia merupakan langkah maju yang sejalan dengan semangat KUHAP baru, yang lebih menekankan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi dibanding sekadar pemenjaraan.  


Dalam pandangan orang nomor satu di Bumi Panrita Kitta julukan daerah Kabupaten Sinjai, ini bahwa kerja sama tersebut tidak hanya menjadi bentuk implementasi regulasi baru, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.


"Saya berharap kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemasyarakatan di Kabupaten Sinjai, sekaligus mendukung terciptanya keadilan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pembinaan," jelasnya.


Penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Asisten Adminstrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrahi Yusuf, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai Andi Adis Darmaningsi Asapa, serta jajaran pejabat Bapas Kelas II Watampone. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.