TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Ciduk Pengedar, Amankan Barang Bukti 5,3 Gram Sabu

INSTINGJURNALIS.COM –  Tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil menggagalkan aksi seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.  


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus berinisial YS (29) warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe. Pria bertato ini diamankan polisi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 18:00 WITA.


Dia diringkus berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe. Lokasi yang berada di sekitar Jalan Poros Sinjai–Bulukumba disebut kerap menjadi titik transaksi narkoba.  


Tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. YS terlihat berhenti di perempatan jalan. Polisi kemudian melakukan transaksi terselubung, dan seketika itu juga pelaku berhasil ditangkap.  


Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan 5,30 gram sabu yang ditemukan dalam satu saset plastik klip berisi sabu yang jatuh di badan jalan. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap sepeda motor pelaku mengungkap sebuah tas kecil berisi 1 saset plastik klip sedang.


Selain itu, saset plastik klip kecil berisi sabu, 13 saset plastik klip kosong, alat hisap (bong), Uang tunai Rp200.000, Handphone Oppo hijau, serta 2 pipet kecil dan 1 korek gas.


“Kami berkomitmen memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai. Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan. Sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, Sabtu (24/1/2026).



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.