INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara pada Selasa, 20 Januari 2026. “Dalam ekspose tersebut juga telah ditetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam waktu satu kali 24 jam,” ujarnya.
Dari 15 orang yang diamankan dalam OTT, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif. KPK menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers berikutnya, lengkap dengan konstruksi perkara.
Maidi sendiri tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin malam, 19 Januari 2026, bersama delapan orang lainnya. Mereka diterbangkan dari Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Saat tiba, Maidi hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan: “Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saja.”
Selain Maidi, KPK juga membawa sejumlah pejabat Pemkot Madiun, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Thariq Megah. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Dugaan awal menyebutkan kasus ini terkait fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0