TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkait Kasus DLH, Kadis "Labil" Sebut Sekda dan Polisi Dinilai Terkesan Paksakan Kasus, Benarkah?

Sumber Ilustrasi: Google

INSTINGJURNALIS.Com--Benarkah...?? kasus dugaan tindak pidana korups yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone dipaksakan Polisi? Dalam pernyataan Pers Asmar Arabe sebagai Kepala Dinas DLH menilai kepolisian terkesan memaksakan kasus yang menimpanya.

Menurutnya, hasil audit BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran swakelola tersebut.

Berikut pejelasan Asmar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone telah menindaklanjuti surat Kapolres Bone, Nomor B/ 531/VIII Res 3.3/2018 tanggal 24 Agustus 2018 perihal permohonan permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap laporan pengaduan informasi yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bone, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kegiatan swakelola Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 42.B/L/LHP/IXI.MKS/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bone tahun anggaran 2017, terhadap sistem pengendalian intern laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 42 C/LHP/XIX/MKS/05/2018 tanggal 25 Mei 2018, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLK) Kabulaten Bone tidak terdapat temuan dan rekomendasi.

"Saya juga heran kenapa bisa kasus ini masih diproses di kepolisian, padahal tidak ada temuan BPK. Inspektorat juga sudah melakukan audit. Jadi letak masalahnya dimana?,” ujar Asmar.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan kegiatan swakelola tahun 2017 tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara didalamnya. Itu menjadi penegasannya berdasarkan dengan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tahun lalu.

“Atas permintaan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bone, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 November 2018 lalu. Hasil pemeriksaan BPK khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone tidak terdapat temuan dan rekomendasi,” katanya.

Atas dasar ini, kata Asmar ia mengaku heran pengelolaan keuangan kegiatan swakelola Kabupaten Bone terus menjadi perhatian pihak kepolisian Polres Bone. Bahkan, dari 18 kepala OPD yang diperiksa, hanya dirinya hingga saat ini belum terlepas dari persoalan ini. “Bahkan baru-baru ini, saya kembali lagi diperiksa oleh BPK atas permintaan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel tahun lalu, kata Asmar seharusnya sudah memberikan titik terang bagi pihak kepolisian. Karena yang melakukan audit ini adalah lembaga negara yang tak lagi diragukan integritasnya.

“Saya berharap hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan tahun ini tidak jauh beda dengan tahun 2018. Kalau terjadi perbedaan, tentu ini akan menjadi pertanyaan kedepan,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara nanti baru bisa disimpulkan kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK. Itupun kalau ditemukan ada kerugian negara, pemerintah tetap diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“Nanti pada saat 60 hari berjalan, kalau rekomendasi itu tak ditindaklanjuti, barulah dilimpahkan ke pihak penegak hukum. Akan tetapi, apa yang menimpa DLH justru hasil pemeriksaan BPK tak menemukan indikasi kerugian negara. Makanya saya juga bingung, kasus ini terus berlanjut, namun sebagai warga negara yang baik, tentu kami tetap harus taat kepada hukum dan selalu siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak kepolisian,” tandasnya kepada media.

Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan Kepolisian Polres Bone telah menemukan indikasi kerugian negara hingga 900 juta menurut kasat reskrim iptu muh.fahrum, bahkan hingga saat ini kepolisian telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah meminta BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara dan bahkan dalam pemeriksaan itu pihak kepolisian telah memanggil sekda bone untuk klarifikasi, karena namanya juga dicatut oleh Kadis DLH, Asmar dalam kasus ini menurut Kapolres Bone, AKBP Kadarislam saat itu telah mengakui bahwa Asmar menyebut nama sekda dalam kondisi labil.

"Memang dalam pemeriksaan nama beliau disebut termasuk dari sekitar 60 orang telah dimintai keterangan, namun Asmar dalam pengakuannya kembali dia merasa kondisinya tidak stabil, sehingga menyebut nama sekda," kata Kadarislam beberapa waktu lalu.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.