TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi Bebas di HUT RI ke-74


Tiga Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi Bebas di HUT RI ke-74


INSTINGJURNALIS.com - Dari 177 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sinjai, 111 diantaranya mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari 1 sampai 6 bulan.

Sedangkan tiga diantaranya dinyatakan bebas. Satu bebas langsung dan dua lainnya bebas pekan depan. 

Remisi diperoleh dalam rangka dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi itu berlangsunh di Lapangan serbaguna Rutan Sinjai, Sabtu, (17/08/20919).

"Ada tiga yang dapat remisi bebas diantaranya inisial IM, MY (langsung bebas) dan RD masing-masing kasus perlindungan anak, Nakrotika serta pencurian," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Ince Muh Risal.

Dikatakan, mereka yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi. Dimana semua pengusulan pemberian remisi melalui data base pemasyarakatan (Online).

"Jadi yang menerima remisi ini hanya bagi mereka memenuhi syarat seperti  berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran minimal 6 bulan terakhir," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang ditemui berharap warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi bebas dapat kembali dan berbaur dengan masyarakat. 

"Saya harap warga binaan yang bebas bisa bekerja seperti masyarakat pada umumnya dan mengabdi untuk bangsa dan negara," katanya. 

Sekedar diketahui saat ini Rutan Kelas II B Sinjai menampung 177 warga binaan. 127 diantaranya Narapidana sedangkan 50 diantaranya adalah tahanan (Titipan). (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.