TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Alat Bukti Dinilai Cukup, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus PAUD, Ada Apa?

Ilustrasi: Solopos.com

INSTINGJURNALIS.Com--Meskipun hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi telah keluar dan merugikan negara hingga 4,8 miliar. Namun hingga saat ini Kepolisian Polres Bone belum juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD.

Hal tersebut mengundang tanda tanya besar terhadap sejumlah kalangan. Bahkan salah seorang pengamat hukum, Salahuddin SH mengaku heran terkait lambannya penetapan tersangka kasus PAUD tersebut. Menurutnya, alat bukti dan barang bukti sudah cukup untuk dilakukan penetapan tersangka.

"Ha? belum ada tersangka?. Hasil perhitungan BPKP dan audit BPK saya fikir sudah cukup 2 alat bukti untuk dilakukan penetapan tersangka, padahal kalau kita kerucutkan dengan melihat perkapolri no.14 tahun 2012 & perkabareskrim polri No.4 tahun 2014 semestinya sudah tidak ada kendala karna sangat jelas dan terang" kata Salahuddin SH mengaku heran terkait lambannya proses hukum kasus tersebut.

Menurutnya, Undang-undang No 20 Tahun 2001 Junto Undang-undang No 31 tahun 1999 pasal 3 dan pasal 5 serta Pasal 209 KUHP tertera dengan jelas, gak ada yang kurang kok.

"Coba kita perhatikan lagi di KUHAP dengan gamblang menjelaskan. Pada dasarnya memang diperlukan keterangan ahli, namun hal itu bisa dihadirkan pada saat persidangan sebagai saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan, jadi hal itu tidak menjadi halangan untuk dilakukan penetapan tersangka," lanjut Salahuddin SH salah seorang pengacara di Kabupaten Bone.

Sementara itu, terkait pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian. Salahuddin menjelaskan, bahwa terkait dugaan keterlibatan istri wakil Bupati Bone hal itu tidak masuk dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Jikalau atau andaikata istri wakil Bupati Bone terlibat, kapasitasnya disini bukan sebagai istri wakil tapi dia sebagai Kepala Bidang PAUD jadi hal itu tidak perlu untuk dihadirkan saksi ahli dari kementerian, jika itu diperlukan kenapa tidak dipersidangan saja," tambah Salahuddin SH.

Terakhir, Salahuddin SH berharap. "Jangan kita berusaha fragmatis melihat kasus ini cobalah kita menatap Undang-undang sesuai fungsinya dengan asas "lex dura secta mente scripta", jangan kita terkendala soal siapa pelaku kajahatan korupsi yang memiliki jabatan stategis. Kepolisian harus kedepankankan profesionalisme dalam hal menangkap aktor kelas kakap melakukan tindak pidana," lanjut Salahuddin.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPK.

"Hasil audit dari BPK sudah keluar sebesar 4,8 miliar. Sisa menunggu saksi ahli dari BPK, setelah itu juga kami akan mengadirkan dari kementerian sebagai saksi ahli terkait kasus ini," kata Pahrun (03/09/2019).

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.