TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Alat Perekam Transaksi Pembayaran Pajak Online Topang Pembangunan Daerah

Alat Perekam Transaksi Pembayaran Pajak Online Topang Pembangunan Daerah

INSTINGJURNALIS.com - Usai mengunjungi Wisata Pantai Ujung Kupang di Kecamatan Sinjai Timur,  Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memantau pemanfaatan Perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) atau alat perekam transaksi pembayaran di salah satu Warung Coto di Jalan Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara,  Minggu (15/9/2019).

Ia berharap, kepada pemilik warung agar memanfaatkan alat tersebut sebaik-baiknya. Sementara kepada konsumen untuk meminta bukti transaksi setiap belanja atau makan rumah makan.

"Saya mengharapkan bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.

Penerapan alat rekam pajak bersistem online ini sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.

 Itu, berkerjasama dari Bank Sulselbar dan langsung terpantau dan di bawah pengawasan dan supervisi KPK bidang korsupgah.

Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan, pemantauan ini sebagai bentuk kampanye dan sosialisasi dari Pemda kepada masyarakat selaku wajib pajak.

"Jadi  setiap pembayaran di Rumah Makan ada kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen,  itu kita sosialisasikan terus untuk memastikan bahwa setiap transaksi sudah termasuk didalamnya pajak,"ujarnya.

Hingga saat ini Bapenda Sinjai telah memasang alat perekam transaksi online sebanyak 21 buah di Rumah Makan/restoran yang ada di Kabupaten Sinjai. (*)

Editor :

Type above and press Enter to search.