TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bergulir di Kejaksaan, Kasus Trotoar di Sinjai Tunggu Audit BPK

Bergulir di Kejaksaan, Kasus Trotoar di Sinjai Tunggu Audit BPK

INSTINGJURNALIS.com - Kasus pembangunan trotoar yang menelan anggaran sekitar Rp 870 juta pada anggaran Tahun 2018 bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, saat ini menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara, Selasa (3/9/2019).

Meski belum menetapkan tersangka, pihak Kejaksaan sebelumnya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum pegawai di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.

Bahkan keseriusan Kejari Sinjai mengusut kasus ini, dari informasi yang diperoleh di institusi penegak hukum itu, juga telah memeriksa pimpro pembangunan trotoar tersebut yakni, Agus dan pihak ketiga H Lukman.

"Untuk kasus ini sementara menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi.

Sebelumnya pihak Kejari Sinjai juga menyebut, pembangunan Trotoar Ruas Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan.

Pihak Kejaksaan Sinjai juga sudah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan tersebut. Kendati ia enggan membeberkan nama-nama itu.

“Sejumlah nama yang terkait dengan proyek itu sudah kami periksa. Kasus ini kami akan tingkatkan ke tahap selanjutnya,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sinjai, Zainal Salampessy, kepada media pada
Senin, (15/7/2019) silam.

Terpisah, pimpro proyek tersebut Agus yang ditemui disalah satu ruangan sekretariat Kabupaten Sinjai, enggan berbicara soal pemeriksaannya di Kejari Sinjai. Begitupun dengan pihak ketiga, H. Lukman yang di konfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan.

Editor : Muh. Ram

Type above and press Enter to search.