TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum Polisi Pukul Wartawan Saat Liput Demo di Makassar



INSTINGJURNALIS.com - Oknum aparat kepolisian diduga memukul pewarta saat sedang meliput aksi unjuk rasa di Makassar, di wilayah Fly Over Jl Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi mahasiswa, Selasa (24/9/2019).

Akibatnya, tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok.

Ketiga wartawan tersebut yakni Muh Darwien (Antaranews.com), Muh Saiful Rania (Inikata.com) serta Ishak Pasibuan (Makassartoday.com).

Wartawan ini mengalami luka hingga mengeluarkan darah akibat pukulan benda tumpul. Darwien mengalami luka di kepala diduga pukulan pentungan oknum kepolisian. Sementara Saiful atau Ipul babak belur diwajahnya hingga lebam.

"Saya dipukul tepatnya di Warkop Fly Over oleh polisi. Saat saya bertugas dengan menggunakan id card (pers) tapi polisi tetap memukul. Karena saya mengambil gambar saat polisi melakukan penyerangan terhadap mahasiswa, mohon bantuannya teman-teman," kata Syaiful, Selasa (24/9).

Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jl Urip Sumoharjo untuk mendapatkan penanganan intensif. Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait insiden tersebut.

Sekedar diketahui, wartawan dalam bertugas mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dilanjutkan pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.