TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hore! Perangkat Desa di Sinjai Bakal Dapat Penghasilan Tetap Setara PNS

Hore! Perangkat Desa di Sinjai Bakal Dapat Penghasilan Tetap Setara PNS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sinjai, Yuhadi Samad. HanDover

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah akan memberikan penghasilan tetap kepada perangkat desa mulai tahun depan. Gaji perangkat desa ini akan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Untuk di Kabupaten Sinjai sendiri, Pemerintah saat ini tengah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.

"Regulasi tentang penghasilan tetap perangkat desa itu sudah kita tindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam hal ini berupa Perbup," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sinjai, Yuhadi Samad saat ditemui diacara Mappogau Sihanua, di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kamis (17/10/2019).

Pada regulasi tersebut kata dia, akan diatur penyesuaian penghasilan perangkat desa misalnya, Kepala Dusun, Kasi dan Kaur. Apalagi, memang selama ini masih ada aparat yang mendapatkan penghasilan dibawah aturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Insha Allah mudah-mudahan ini juga bisa diberlakukan penyesuainnya mulai pada Tahun anggaran 2020," ujarnya.

Saat ini lanjut Yuhadi, draf regulasi tersebut sudah, tinggal akan dilakukan perbaikan-perbaikan. Disebutkan dalam aturan ini aparat nantinya akan mendapatkan penghasilan Rp2 juta lebih.

"Untuk nominalnya sendiri untuk posisi Kepala Dusun, Kasi dan Kaur itu berada disekitaran 2 juta lebih sesuai dengan ketentuan," jelas Yuhadi.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.