TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lekas Minta Pemkab Soppeng Lindungi Industri Rokok

Lekas Minta Pemkab Soppeng Lindungi Industri Rokok

INSTINGJURNALIS.com - Direktur Data Dan Analisa Lembaga Kajian Dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) Usman Al Khair meminta pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan perlindungan terhadap pengelola Industri rokok di wilayah Soppeng.

Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan adanya berita tentang sejumlah industri rokok beroperasi diwilayah Kabupaten Soppeng terindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan.

"Kalau tuntutannya soal UU 32  tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup(PPLH), maka pemkab Soppeng harus mengarahkan bahkan harus membantu atau membina agar pengusaha industri rokok tersebut legal sebagaimana peraturan yang ada," beber mantan ketua IMM Bone ini, Kamis (31/10/2019).

Menurut Usman pemerinrah harus mendorong perkembangan industri yang ada di Kabupaten Soppeng.

"Kalau industri di Soppeng maju maka akan memberikan dampak yang baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, olehnya itu potensi ini harus dilindungi oleh pemkab dan seluruh elemen masyarakat Soppeng,"bebernya.

Melindungi maksudnya adalah membina agar menjalankan industrinya sebagaimana peraturan yang ada.

"Jadi jangan ditakut-takuti seperti ancaman pidana dan lainnya,  tapi diarahkan kalau perlu dibantu untuk tertip sebagaimana peraturan yang ada,  karena dampak positifnya juga ke pemeritah dan masyarakat Soppeng, "urainya.

Soppeng harus berbangga dengan kretifitas warganya untuk membangun industri,  dengan bantuan dan kerjasama semua pihak maka Soppeng akan lebih maju kedepannya.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.