TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Pengembalian Kerugian Negara Kasus Rehab Puskesmas Cina, Kejari Bone Disorot

Kejari Bone disorot setelah melakukan pengembalian kerugian negara kasus Puskesmas Cina.

INSTINGJURNALIS.Com--Pendiri Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB), Salahuddin SH menyorot kinerja Kejaksaan Negeri Bone, terkait pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi rehabiltasi Puskesmas Cina.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak melalui standar operasional (SOP) yang ditentukan dalam aturan, dimana pengembalian harus ditentukan kerugian negara lebih dahulu melalui audit BPK.

"Sebagai mana Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016, bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional,  Kejaksaan hanya boleh mengaudit untuk menentukan estimasi kerugian negara, bukan hasil riilnya, sementara dalam kasus ini tim auditor sama sekali belum melakukan penghitungan kerugian negara, dan kejaksaan mengambil langkah dengan pengembalian kerugian negara," kata Salahuddin.

Salahuddin juga menjelaskan, masa pemeliharaan pembangunan puskesmas itu  sudah habis, berarti sudah resmi memenuhi unsur kesengajaan dan murni ada niat untuk merugikan uang negara, dan tidak ada alasan kejaksaan menyarankan untuk dilakukan pengembalian negara.

"Inikan sudah memenuhi unsur adanya perbuatan melanggar hukum dan sudah membebani pikiran (negara) karena kejaksaan sebagai lembaga negara dan tim audit teknis sudah turun mengaudit (bukan BPK) sehingga ditemukan dugaan awal kerugian negara, dalam pemeriksaan ini jaksa menggunakan uang negara," tegas Salahuddin.

Lebih lanjut, Salahuddin menjelaskan. "Jadi seandainya pihak ke tiga kontraktor atau pihak PPK dengan sendirinya merasa bersalah dan mengembalikan sendiri kerugian negaranya tanpa ada pemeriksaan maka itu baru boleh dikatakan beritikad baik dan tidak membebani negara, jadi tidak ada alasan kejaksaan untuk menyarankan agar dilakukan pengembalian kerugian negara," Jelas salah satu pengacara di Kabupaten Bone itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone mengambil langkah "aman" terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan rehabilitasi Puskesmas Cina. Dimana kejaksaan telah menyarankan untuk dilakukan pengembalian kerugian negara. Padahal diketahui masa pemeliharaan pembangunan puskesmas tersebut telah selesai.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.