TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hamil 8 bulan, Oknum Guru Selingkuh Dipolisikan Istri Sah

Hamil 8 bulan, Oknum Guru Selingkuh Dipolisikan Istri Sah

INSTINGJURNALIS.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali tercoreng setelah dua oknum guru terlibat cinta terlarang dan melakukan perzinahan yang menyebabkan guru wanitanya hamil.

Oknum guru, yakni SM (38) dilaporkan oleh istrinya sendiri, AI (32) dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang mengakibatkan rekan gurunya AS hamil. Usia kehamilannya kini masuk 8 bulan.

Laporan yang masuk tertanggal 2 Januari lalu ini kini dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone dan kini menunggu tahap gelar perkara untuk ditentukan statusnya.

"Betul, kami telah menindaklanjuti atas kasus perzinahan 2 oknum guru ini, yang mana oknum guru wanitanya tengah hamil 8 bulan. Saat ini telah naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menaikkan statusnya sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Fahrun, Jumat (31/1/2020).

Dalam Laporannya sebagai istri sah, AI menilai jika hubungan terlarang keduanya terjadi sejak tahun 2017 silam, yang mana AS saat itu juga masih berstatus istri sah dari orang lain.

Benih cinta keduanya bersemi saat sama-sama mengajar di satu atap sebagai oknum guru PNS di SDN 215 Kading, Kecamatan barebbo.

"Saya mengetahuinya sejak 2017 lalu, sempat melapor ke BKD Kabupaten, kemudian ditindak lanjuti dengan pemindahan suami saya di Kecamatan lain," ungkap AI.

Kepala SD Negeri 215 Kading, Sinar saat dikonfirmasi masih bungkam terkait kasus ini.

Sementara itu, Pihak Kepolisian menyatakan jika terbukti bersalah maka keduanya terancam pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(Sul/Satria)

Type above and press Enter to search.