TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Penetapan Tersangka Kasus Trotoar, Kejari Sinjai Bilang Nanti Kalau Sudah Cukup Alat Bukti!

Tim BPK melakukan pemeriksaan fisik pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (24/10/2019).

INSTINGJURNALIS.com - Kasus pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara telah lima bulan bergulir di kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai.

Teranyar dalam kasus yang menelan anggaran sekitar Rp 870 juta tahun anggaran 2018 itu, pada Tahun 2019 lalu, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR Sinjai.

Mereka yang diperiksa adalah orang yang ikut bertanggung jawab dalam proses pembangunan trotoar itu. Kendati, Kejari Sinjai berjanji akan menetapkan tersangka di akhir Tahun 2019. Namun, hingga memasuki Tahun 2020 ini kasus ini masih "gentayangan".

Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surahman saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dia berdalih, setelah sudah cukup alat bukti, pihaknya akan menetapkan tersangka. Ia juga belum memberikan informasi terkait jadwal penetapan tersangka.

"Nanti kita tetapkan kalau sudah cukup alat buktinya," pinta dia menjawab Hari ini sidang perdana kasus Arabika, Rabu (2/1/2020).

Dalam kasus ini Kejari Sinjai tak menampik bahwa pembangunan yang menelan anggaran ratusan juta itu, telah menemukan perbuatan melanggar hukum.

Hanya saja, institusi penegak hukum ini belum berani mengungkap tersangka.

"Nanti kalau sudah waktunya akan ditetapkan," katanya.

Sementara itu, Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,

Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Dalam Pasal 184 (1) KUHAP menyebutkan, alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. (Ar)

Editor : Al Dafa

Type above and press Enter to search.