TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gubernur Irianto Keluarkan 7 Arahan Penanganan COVID-19

Gubernur Irianto Keluarkan 7 Arahan Penanganan COVID-19

INSTINGJURNALIS.com - Ada 7 arahan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie terkait upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kaltara.

Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan 3 kepala daerah yang wilayahnya terhitung rawan penyebaran COVID-19, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Nunukan yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 1 gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltara, Senin (30/3).

Arahan pertama, pentingnya dilakukan upaya penjejakan riwayat perjalanan pasien positif COVID-19 oleh gugus tugas penanganan COVID-19 di daerah. Utamanya, terhadap keluarga, tetangga, kolega kerja, dan tempat lain yang biasa dikunjungi. Hal ini mengacu pada laporan kesiapan Provinsi Kaltara menghadapi pandemi COVID-19. Dimana, berdasarkan pantauan sementara, hingga saat ini, di Kaltara terdapat 278 ODP, 11 PDP, dan 2 positif.

7 selesai dalam pengawasan, 13 dalam pengawasan, 143 selesai pemantauan, 278 dalam pemantauan.

“Terhadap orang yang sempat bersentuhan atau berinteraksi dengan pasien positif COVID-19, harus diarahkan untuk melakukan karantina mandiri sehingga membatasi penularan virus corona di masyarakat,” kata Irianto.

Arahan kedua, mengenai perubahan pola kerja gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Untuk hal ini, Irianto menilai perlunya memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tanggal 11 Februari 2019 serta arahan Presiden pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) penanggulangan bencana pada 2 Februari 2019 di Surabaya.

“Salah satu arahan Presiden itu, yakni gubernur secara otomatis menjadi komandan satuan tugas kedaruratan bencana, kapolda menjadi wakil komandan, sementara bupati/walikota menjadi ketua sub pada satuan tugas yang ada. Tujuan dari arahan ini, adanya ketegaklurusan kesatuan komando penanganan kedaruratan bencana. Hal ini juga sejalan pernyataan kepala BNPB mengenai pentingnya satu komando dalam penanganan kebencanaan,” beber Gubernur.

Sekaitan dengan hal itu, diutarakan Irianto bahwa Mendagri Tito Karnavian juga telah menerbitkan SE tertanggal 29 Maret 2020 No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Salah satu isinya, adalah gubernur dan bupati/walikota menjadi ketua gugus tugas dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas tingkat nasional.

“Untuk menindaklanjutinya, SE tersebut akan dipatuhi dengan pembentukan gugus tugas baru yang dilanjutkan edaran ketua gugus tugas ke setiap daerah termasuk pembagian tugas di daerah. Besok (Selasa, 31/3) semuanya akan dilakukan. Dan, harus diketahui pula bahwa meski bupati/walikota ketua gugus tugas di daerah, mereka tetap adalah sub gugus tugas pada level provinsi,” jelas Irianto.

Arahan ketiga, soal dukungan anggaran penanganan COVID-19 di Kaltara. Diungkapkan Gubernur, realokasi dan redistribusi anggaran sudah selesai dilakukan. Dimana, Pemprov Kaltara sudah menyiapkan realokasi anggaran sekitar Rp 39 miliar.

“Sebagai Gubernur sekaligus ketua gugus tugas menginstruksikan agar penggunaan dananya tepat sasaran dan akuntabel. Termasuk beberapa kegiatan tambahan. Dan, guna kepentingan akuntabilitas, BPKP dan Kajati akan diminta untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

Pastinya, realokasi dan redistribusi anggaran ini sudah dilakukan sesuai arahan Presiden. Dalam pemanfaatannya juga harus menghindari permasalahan hukum, jadi pemanfaatannya disesuaikan dengan semua edaran kementerian dan lembaga yang berwenang,” urai Irianto.

Arahan keempat, Gubernur menegaskan agar setiap bupati/walikota di Kaltara untuk tidak mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau isolasi terbatas secara sepihak.

Kalaupun harus dilakukan, penetapannya harus mengikuti prosedur yang ada. Dimana, untuk tingkat kabupaten/kota, usulannya harus disampaikan melalui Gubernur untuk dibahas dengan Mendagri.

“Sebagai ketua gugus tugas, saya juga memerintahkan untuk dibukanya posko pendaftaran sukarelawan penanggulangan COVID-19 di Kaltara. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (31/3). Intinya, saya yakin Kaltara masih bisa mengatasi penyebaran virus corona dengan langkah-langkah yang tepat, tanpa perlu kepanikan berlebih,” papar Gubernur.

Arahan kelima, mengenai penanganan tenaga kerja migran/TKI. Dalam hal ini, Irianto mengapresiasi langkah Bupati Nunukan yang sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Pintu masuk pemulangan TKI di Kaltara, akan diputuskan melalui satu pintu di Nunukan yang usulannya disampaikan Bupati Nunukan kepada Gubernur Kaltara.  Untuk hal ini, saya sudah bersurat dan berdiskusi dengan Mendagri. Selain itu, Menko Maritim dan Investasi juga mengusulkan dibangunnya gedung karantina khusus namun terbentur dengan dana,” ulas Gubernur.

Guna penanganan TKI, Irianto menyarankan agar TKI yang berpotensi besar terpapar COVID-19, sebelum pulang ke daerah asalnya, harus dikarantina di pusat penampungan sementara.

“Untuk penampungan sementara ini, silakan gugus tugas di Kabupaten Nunukan menyusun rencana yang matang, jumlah dan jenis peralatan yang diperlukan dan hal lainnya. Usulan ini akan disampaikan Gubernur Kaltara kepada Menkes. Yang rasa cukup penting, adalah adanya kejelasan jumlah kebutuhan media rapid test, SDM kesehatan dan APD yang memadai,” urai Irianto.

Arahan keenam, mengenai pembudayaan kebiasaan mencuci tangan dengan benar. 

“Saya mengapresiasi adanya kerjasama dan dukungan yang baik dari warga Kaltara, utamanya di Tarakan dan Bulungan dimana ada sejumlah komunitas yang sudah secara spontan untuk membangun tempat mencuci tangan untuk umum secara mandiri.

Saya berharap hal ini ditiru oleh pihak swasta yang beroperasi di Kaltara. Untuk hal ini, saya selaku Gubernur Kaltara mewajibkan setiap OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk membangun 1 tempat pencucian tangan yang representatif pada area-area publik,” ungkap Gubernur.

Arahan terakhir atau ketujuh, dalam mendukung upaya antisipasi penyebaran virus corona di masyarakat, Gubernur menginstruksikan agar setiap ASN di lingkup Pemprov Kaltara untuk menyisihkan pendapatannya senilai Rp 100 ribu per orang.

“Dana yang terkumpul ini akan digunakan untuk membantu upaya mandiri masyarakat membatasi penyebaran virus corona di lingkungan masing-masing. Baik untuk desinfektan, dan lainnya. Saya juga mengusulkan dibangunnya dapur umum untuk menyediakan minuman tradisional yang diracik dari rempah-rempah nusantara yang berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” tutupnya.

Sebagai informasi, pertemuan dengan 3 kepala daerah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi, Mendagri dan Kepala BNPD juga beberapa edaran menteri, kejaksaan agung serta BPKP Pusat.(humas/ar)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.