TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Laporan GEMPITA, Polisi Pastikan Minta Klarifikasi Developer dan Pemberi Izin


INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Bone akan melakukan pemanggilan terhadap developer dan dinas terkait pada pembangunan perumahan Cilellang Mas.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrun saat dikonfirmasi, Senin (06/04/2020), mengatakan pihaknya akan memanggil pemberi izin terkait pembangunan perumahan yang beralamat di Jalan Sungai Pareman itu.

"Kami akan memanggil pemberi izin (dinas terkait) yang mengeluarkan izin pembangunan itu, dan akan meminta klarifikasi terhadap developernya," katanya.

Namun, menurut mantan Kanit Tipikor Polres Bone itu, pihaknya belum menjadwalkan waktu pemanggilan terhadap developer dan dinas terkait. Akan tetapi, pihaknya pasti akan memanggil keduanya.

"Belum kami jadwalkan, yang pastinya kami akan memanggilnya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Gerakan Pemuda Tani Indonesia (Gempita) melaporkan PT. Mandiri Pratam Putra ke Polres Bone, terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.

Dimana pihak pengembang atau developer diduga tidak melakukan pergantian lahan sesuai Undang-undang 41 tahun 2009 pasal 46 dan pasal 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, pihak PT. Mandiri Pratama Putra juga diduga melanggar 35 perda no 14 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

Dimana diketahui, alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan dengan syarat dilakukan dengan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahannya, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik dan disediakan lahan pengganti.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.