TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Pembacaan Tuntutan Terduga Bandar Narkoba Ditunda, Rentut Belum Rampung


INSTINGJURNALIS.Com--Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Risal alias Ical terduga bandar narkoba ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, belum melengkapi rencana tuntutan (rentut).

Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diberikan waktu dua pekan atau 14 hari untuk membuat rencana penuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone.

"Sidang hari ini ditunda, karena rentut dari Kejaksaan Tinggi belum rampung," kata Erwin J, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone.

Sebelumnya, terduga bandar narkoba asal Laccokkong, Rizal alias Ical diringkus oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 45 gram.

Sekedar diketahui polisi sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mencari siapa RA sebenarnya.

Berdasarkan informasi beredar dalam beberapa bulan terakhir, Ical yang awalnya hidup dengan ekonomi standar, tiba-tiba berubah menjadi hidup mewah bahkan diketahui telah gonta-ganti mobil, bahkan penghasilan terduga mencapai 10 hingga 15 juta perminggu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.