TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Terduga Bandar Narkoba Bone Kembali Digelar, Ini Faktanya!


INSTINGJURNALIS.Com--Risal alias Ical terdakwa kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (05/05/2020).

Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Ical kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Dua orang saksi yang dihadirkan masing-masing, Miswar dan Hasbi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone, Erwin J mengatakan dalam persidangan terdakwa menghadirkan saksi.

"Terdakwa menghadirkan dua saksi," kata Erwin J.

Dari pantauan persidangan, terdakwa mengakui bahwa tersebut merupakan barang haram itu dititipkan oleh RA (DPO).

"Barang itu dititipkan ke saya," kata Ical dihadapan Ketua Majelis Hakim, Surachmat dan kedua anggotanya.

Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sukardi dihadapan majelis hakim beberapa waktu lalu, ia mengatakan berdasarkan keterangan saat diintrogasi, Ical mengaku menerima barang narkoba dari RA untuk dipasarkan, yang saat ini masih bertatus DPO,” kata Sudirman, Selasa (25/03/2020).

Sukardi menjelaskan, barang haram itu, "Untuk didistribusikan dan dijual, tidak mungkin barang begitu berharga disimpan saja. Dan sudah diakui Ical bahwa itu buat dijual dan diedarkan bahkan ical dalam introgasi mengakui bahwa mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 jutabperminggu dari hasil penjualannya,” tambahnya.

Lanjut Sukardi, bahwa Ical telah beberapa melakukan transaksi sabu dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Berdasarkan informasi pelaku telah beberapa kali menjual sabu milik RA (DPO), dan menerima keuntungan 15 juta per 4 hari dari hasil penjualan sabu,” katanya.

Sukardi menjelaskan dalam keterangannya, mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ditemukan sabu sebanyak 204 sachet yang tersimpan didalam tas warna hijau dan sejumlah saset kosong

“Saat penangkapan kami tim menemukan sejumlah sabu yang tersimpan di dalam kios yang dikuasai oleh pelaku dan sejumlah alat isap sabu,” katanya.

Bahkan menurutnya, pada saat dilakukan interogasi, Ical mengakui bahwa barang itu akan diedarkan.

"Ada rekamannya saat diinterogasi, seperti apa saya katakan," katanya.

Sebelumnya, terduga bandar narkoba asal Laccokkong, Rizal alias Ical diringkus oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 45 gram.

Sekedar diketahui polisi sedang mengembanhkan kasus tersebut untuk mencari siapa RA sebenarnya

Berdasarkan informasi beredar dalam beberapa bulan terakhir, Ical yang awalnya hidup dengan ekonomi standar, tiba-tiba berubah menjadi hidup mewah bahkan diketahui telah gonta-ganti mobil.

(MG,FR)

Type above and press Enter to search.