TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris di Sinjai


INSTINGJURNALIS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sinjai menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketengakerjaan.

Pemberian santunan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja H Fidaus dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai Irwan Suiab, Kamis (11/6/2020) di Rujab Bupati.

Pemberian santuan dilakukan pertama kepada Herianto suami almarhuma Marlina tenaga sukarela Puskesmas Kampala, Kecamatan Sinjai Timur sebanyak Rp.42 juta. Kemudian dilanjutkan untuk ahli waris dari almarhum Taufik Hidayat pegawai indomaret sebanyak Rp 45 juta lebih.

Herianto saat ditemui usai menerima santunan tersebut bercerita, bahwa istrinya (Marlina) meninggal karena terjatuh dari WC.

“Saat itu almarhuma istri saya dari jaga posko waktu pertama Covid di Lappa,” ucap Herianto.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai Gasali pemberian santunan itu sudah amanah undang-undang yang harus disampaikan kepada ahli waris.

Memang kata dia, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. Misalnya, jaminan kecelakaan kerja.

“Manfaatnya yang pertama adalah bantuan transport dari lokasi kejadian menuju rumah sakit. Kemudian biaya pengobatan yang tidak terbatas,” jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Kalau terjadi kematian gara-gara bekerja maka diberi santunan, kemudian kalau ada anaknya kita sekolahkan. Tentu kita tidak berharap ada resiko yang mengenai kita, tetapi yang namanya takdir kita tidak tahu,” kata Gasali. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.