TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kemenag Godok Aturan Akad Nikah Digelar di Luar KUA

Kemenag Godok Aturan Akad Nikah Digelar di Luar KUA
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - 
Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok aturan terkait pernikahan selama penerapan new normal atau pola hidup baru saat pandemi.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, salah satu yang dibahas yakni prosesi akad nikah di luar KUA.

"Selama ini akad nikah hanya di kantor KUA, kita sedang godok untuk di luar KUA," kata Kamaruddin, kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, diperkirakan aturan terkait pernikahan selama new normal rampung pekan depan.

"Aturan tentang pernikahan sedang digodok. Insyaallah minggu depan (rampung)" ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akan pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut ini isinya:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Artikel ini telah dimuat detik.com


Type above and press Enter to search.