TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Pelaku pencabulan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya, di Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, terus didalami penyidik Polres Bone.

Pelaku (PL) yang kini ditahan di Mapolres Bone telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan melakukam pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 4 bulan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengn ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam 15 tahun penjara," kata Ardy Yusuf, Rabu (22/07/2020).

Sebelumnya, PL ditahan oleh penyidik Polres Bone setelah melakulan pemerkosaan terhadap anak kandungnya RL (14) hingga menyebabkan hamil 4 bulan.

Pelaku menjalankan aksinya, dengan mengancam korban menggunakan sebuah keris yang ditodongkan ke leher korban. Pelaku mengatakan kalau bergerek lehernya putus, sehingga korban takut dan pasrah.

(Mir)

Type above and press Enter to search.