TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terdakwa Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Sebut Harusnya Lebih Tinggi


INSTINGJURNALIS.Com--Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bone menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, terhadap Risal alias Ical terdakwa pengedar narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda sebanyak Rp1,1 miliar juta, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Surachmat, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bone, Selasa (14/07/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa, Risal bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran sabu.

Menurut Majelis Hakim, Surachmat menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Vonis masa kurungan yang dijatuhkan terhadap terdakwa berkurang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Ical dengan hukuman 8 tahun penjara.

Majelis mengatakan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa antara lain terdakwa merupakan tulang punggung terdakwa, terdakwa cacat dan dan majelis menikai terdakwa berprilaku sopan dalam selama persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa, disebutkan Majelis Hakim yakni, perbuatan terdakwa terbukti secara menguasai sabu seberat 45 gram.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang cukup adil dengan perbuatannya," ujar Majelis Hakim.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone, Erwin J menilai bahwa putusan majelis hakim masih terbilang rendah jika dibanding dari tuntutannya. Ia berpendapat bahwa terdakwa harusnya divonis lebih tinggi diatas atau sekitar 6 tahun penjara.

"Kalau saya minimal 6 tahun penjara, tapi harus sampaikan terlebih dahulu ke Kejati karena ini masih perkara kejati, apakah saya harus banding atau tidak," kata Erwin.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa enggang berkomentar hal tersebut. Saat mau wawancarai, dirinya memilih bungkam dan menghindar dari awak media.

Sekedar diketahui sebelum sidang vonis mulai digelar, berdasarkan informasi beredar istri terdakwa, NE bermanuver dan berusaha melobi jaksa dan hakim untuk mengurangi hukuman suaminya.

Dan terdakwa mengakui bahwa ada tabungannya yang siap akan digelontorkan untuk membiayai guna meringankan hukuman suaminya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.