TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Erniati Belum Kunjung P21, Penegak Hukum Diminta Tidak Permainkan Status Hukum Tersangka


INSTINGJURNALIS.Com--Direktur Ash Law Firm, Salahuddin SH mendesak Kejaksaan Negeri Bone untuk lebih serius menangani berkas Erniati dalam kasus dugaan korupsi Pendidikan Usia Dini (PAUD). Tercatat, enam kali kasus tersebut dikembalikan ke kepolisian.

Berkas perkara Erniati pada kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum kunjung di P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone.

JPU berdalih berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Kepolisian Polres Bone belum lengkap dengan alasan bukti keterlibatan Erniati dalam kasus tersebut belum ada bukti.

Salahuddin menyebutkan bahwa, Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan lembaga hukum negara, harus mampu hadir memberikan jawaban dan kepastian hukum kepada tersangka. Menurutnya, status tersangka saat ini tergantung, padahal proses kasus tersebut sudah berjalan sejak November 2019 lalu.

"Kejaksaan harus memastikan status hukum tersangka, ini seolah-oleh tersangka dipermainkan dengan bolak-balik berkasnya, apalagi berkasnya ini sudah berjalan hampir 10 bulan," kata Salahuddin, Sabtu (09/08/2020).

Akitivis hukum di Kabupaten Bone itu, meminta kejaksaan dan kepolisian mengambil sikap dan tidak mempermainkan status hukum terlapor. Kata dia, Jaksa mempunyai kewenangan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum.

Asas ini otomatis menempatkan Penuntut Umum selaku pengendali perkara. Pendek kata, dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan (oleh Penyidik) adalah mutlak wewenang Penuntut Umum.

"Status hukum orang tidak bisa dipermainkan, jaksa harus menentukan sikap terkait perkara korupsi yang merugikan negara hingga mencapai 4,8 ini, jaksa harus mengedepankan asas dominus litis," lanjutnya.

Sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Bone, mengembalikan berkas perkara istri Wakil Bupati Bone itu. Jaksa menilai berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku itu belum memenuhi syarat formil dan materil.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia menyebut, berkas perkara yang yang dilimpahkan penyidik Polres Bone tidak dilengkapi sesuai petunjuk yang direkomendasikan.

"Berkasnya sudah kami kembalikan ke penyidik, karena rekomendasi (keterlibatan Erniati dalam kasus tersebut) kami ajukan belum dipenuhi," kata Andi Kurnia beberapa hari lalu.

(Ram)

Type above and press Enter to search.