TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Disahkan Dirjen KSDA dan Ekosistem, Pembangunan Bumi Parkembahan di Tahura Masuk Dalam RPJP

Disahkan Dirjen KSDA dan Ekosistem, Pembangunan Bumi Parkembahan di Tahura Masuk Dalam RPJP
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa saat meninjau lokasi pembangunan bumi perkemahan di Tahura beberapa waktu lalu
INSTINGJURNALIS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai menyatakan rencana pembangunan bumi perkemahan dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Desa Batu Belereng, Kecamatan Sinjai Borong tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Abdul Latief 2016-2025.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2012 tentang sarana dan prasarana dalam wisata alam Tahura.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pemanfataan Taman Hutan Raya DLHK Sinjai, Yusuf Palulla, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, rencana awal pembangunan itu pada tahun 2017 lalu, namun karena terkendala dengan dana, sehingga baru terlaksana pada tahun 2018 yang dimulai dengan pembuatan tribun dan toilet.

"Pembangunan Bumi Perkemahan ini ada dalam dokumen RPJP Tahura yang disahkan oleh dirjen KSDA dan Ekosistem serta Direktur Kawasan Konservasi pada tahun 2016," jelasnya.

Bahkan untuk mendatangkan alat berat di lokasi itu, kata Yusuf,  pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan izin penggunaan alat berat ke Departemen Kehutanan dalam hal ini Dirjen KSDA dengan melampirkan data perubahan desain tapak, rencana pengembangan Tahura lengkap dengan dokumentasinya.

"Dengan data-data tersebut keluarlah izin penggunaan alat berat untuk penataan kawasan Tahura," ujarnya.

Kementerian sambung Yusuf, juga
sudah mengkaji syarat-syarat yang diajukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya meminimalisir kerusakan lingkungan dengan menghindari penebangan pohon.

Serta, menjaga keamanan pengunjung saat pengerjaan dan meminta Balai Besar KSDA Sulsel melakukan pendampingan.

Dari hasil pengerjaan saat ini,  berdasarkan hasil laporan dari Balai Besar KSDA Provinsi Sulsel bahwa penataan kawasan TAHURA Sinjai masih dalam batas toleransi.

"Kami menyadari hal itu dan dalam penataan kawasan TAHURA ini seminimal mungkin menghindari kerusakan ligkungan," tuturnya.

Dalam pelaksanaan pengembangan Tahura ini pihaknya diawasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sulawesi Selatan nelalui pendampingan secara langsung dilapangan.

"Tenaga dari Balai KSDA ini datang langsung ke Sinjai untuk melihat kondisi di lapangan sebelum dilakukan proses penataan, mereka memantau semua jalur yang akan dilalui alat berat dan lokasi yang akan ditata menjadi bumi perkemahan," kata Yusuf. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.