![]() |
Ilustrasi |
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu.
Perma baru ini diberlakukan kepada terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa yang dikenakan hukuman dalam Perma ini telah melakukan tindak merugikan negara.
Tindak merugikan negara dalam Perma ini dikategorikan dalam lima kelompok, yakni:
Kategori paling berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi lebih dari Rp 100 miliar;
Kategori berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 25 miliar-Rp 100 miliar;
Kategori sedang, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 1 miliar-Rp 25 miliar;
Kategori ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi rentang Rp 200 juta-Rp 1 miliar;
Kategori paling ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi sampai dengan Rp 200 juta.
Selain nilai kerugian negara yang dijadikan pertimbangan, Perma ini juga menyebutkan pertimbangan lainnya dalam memberikan hukuman adalah tingkat kesalah, dampak dan keuntungan. Bagian ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni:
Tingkat kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan tinggi. Dimaksudkan kepada terdakwa yang memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut, kemudian perbuatannya berdampak secara nasional dan mendapatkan keuntungan lebih dari 50% dari kegiatan tersebut.
Tingkat kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan sedang. Maksudnya adalah terdakwa memiliki peran signifikan dalam upaya tersebut dan mengakibatkan kerugian dalam skala provinsi dan terdakwa mendapatkan keuntungan 10%-50% dari kegiatannya ini.
Tingkat kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan rendah. Ini diperuntukkan bagi terdakwa yang memiliki peran tidak signifikan dan hanya bersifat membantu upaya tersebut. Dengan perimbangan perbuatannya ini berdampak kerugian dalam skala wilayah kecil dan hanya mendapatkan keuntungan kurang dari 10% dari upaya ini.
Dari beberapa pertimbangan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sebagai berikut:
[CUT]
Kategori Paling Berat
Penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar
Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Kategori Berat
Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Kategori Sedang
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta
Kategori Ringan
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta
Penjara 4-6 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 300 juta
Kategori Paling Ringan
Penjara 3-4 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 200 juta
Penjara 2-3 tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 150 juta
Penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 100 juta
Editor : Satria
Sumber : CNBC Indonesia