TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kredit Fiktif Rp10 Miliar Terbongkar, Tiga Pejabat Bank BUMN Jadi Tersangka

INSTINGJURNALIS.COM - Skandal korupsi kembali mengguncang dunia perbankan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan Bumi Serpong Damai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp10 miliar.


Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP, diduga terlibat dalam praktik manipulasi pencairan kredit yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pemanfaatan dana kredit yang tidak pernah diajukan oleh nasabah.


“Perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dan analisis ahli,” ungkap Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi.


Dua tersangka, H dan GSP, langsung ditahan untuk mencegah risiko pelarian dan penghilangan barang bukti. Sementara MR tidak ditahan karena telah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara lain.


Lebih mengejutkan, sejumlah nasabah mengaku tiba-tiba masuk daftar hitam BI Checking meski tidak pernah mengajukan pinjaman. Hal ini mengindikasikan bahwa data mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan untuk mengajukan kredit fiktif.


Kejari Tangsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan korupsi ini.


“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Apsari.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.