TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Reskrim Pasang Garis Polisi Di TKP Untuk Kepentingan Penyelidikan, Polsek Sinjai Utara Turun Cabut Tanpa Kepastian Hukum, Lima Unit Truk Pengangkut Material Dibebaskan, Ada Apa Dengan Polisi..?



INSTINGJURNALIS.COM Kawasan hutan mangrove bibir laut letaknya di Larea - rea pintu masuk pelabuhan rakyat Kabupaten Sinjai Sulsel, direncanakan akan dibangun perusahaan baku porang dan rumput laut.


Karena diketahui keras adanya pembalakan liar dan penggudulan hutan mangrove dan aktifitas penimbunan material diduga tak berijin dikawasan tersebut,Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan dengan memasang Police line, atau garis polisi, adalah pita berwarna kuning dengan tulisan hitam (17-06-2026).


Selain police line Satreskrim Polres Sinjai juga mengamankan 5 unit mobil truk pengangkut material timbunan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Namun hanya bertahan lima hari kepolisian melalui Polsek Sinjai Utara mencabut garis polisi tersebut tanpa dasar hukum atau kepastian hasil proses hukum dari penyelidikan sebelumnya.


Dan bahkan lima unit mobil yang sebelumnya diamankan di lokasi, Polres Sinjai bebaskan truk tersebut dan kembali beraktifitas dikawasan industri yang tak memiliki dokumen AMDAL dan mengantongi perijinan resmi dari Pemerintah.


Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi. Rahmatullah memilih bungkam dan melemparkan hal tersebut ke Kanit Tipidter.


Karena diketahui adanya dugaan perintah senyap dari atasan (Kapolres Sinjai) melalui salah satu orang kepercayaannya inisial MR untuk menyampaikan agar membuka garis polisi di kawasan garapan industri Perusahaan Asing tersebut PT.Newstar Konjac Nusantara di Sinjai Utara Kelurahan Lappa kawasan hutan mangrove, Kapolsek Sinjai Utara AKP Sasmito  membenarkan jika dirinya diperintah oleh Kapolres Sinjai untuk mencabutnya "ia saya yang buka atas perintah Kapolres"ketus Pak Kapolsek.


Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Dedi Rawan SH.menjelaskan bahwa garulis polisi itu terpasang sesuai aturan dan dibuka juga sesuai undang undang,kemudian dipasang oleh pihak kepolisian untuk membatasi area tertentu, terutama di tempat kejadian perkara guna memfasilitasi proses penyelidikan atau penanganan suatu kejadian. 


"Pencabutan atau pembongkaran police line tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menghilangkan atau merusak barang bukti, atau menghalangi proses hukum"ungkapnya


Kembali praktisi hukum ini kritisi sikap Kepala Kepolisian Polres Sinjai, dimana merupakan pimpinan yang harus memberi contoh yang baik secara prosedural hukum terhadap publik dan tidak harus mengeluarkan kebijakan atas perintah sebagai atasan yang berpotensi memunculkan perspektif buruk terhadap lembaga hukum kepolisian


"Patut dicurigai adanya penyalah gunaan weweanan dalam proses kebijakan pencabutan garis polisi tersebut dan pembebasan 5 unit truk itu,karena tindakan membuka atau mencabut police line secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perintangan penyidikan"ungkap Deduli.


Kembali Pengacara muda ini menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan pencabutan police line dan batas waktu penggunaannya. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menghormati garis polisi yang dipasang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses hukum. 


"Jika ada dugaan bahwa pencabutan police line dilakukan karena penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi bagi pihak kepolisian maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti Propam Polri tegasnya.


Diketahui perusahaan PT.Newstar Konjac Nusantara ini sebelumnya merupakan perusahaan yang kerap mendapatkan masalah yang potensi merusak lingkungan,bahkan dilarang beroperasi disalah satu wilayah karena diduga merusak lingkungan sebelumnya.


Yang tanpa mengantongi dokumen AMDAL atau perizinan yang sempurna ini sementara difasilitasi oleh PTSP Pemerintah Sinjai dengan bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengawali proses pembangunan di bibir laut Sinjai letaknya di Larea rea yang merupakan kawasan hutan mangrove.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.