TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jelang Penetapan APBD 2021, Legislatif dan Eksekutif Bone Sepakati Bahas Anggaran Pembangunan Kantor Bersama Senilai 35 Miliar Rupiah


INSTINGJURALIS.Com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Bone tentang rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 dan Perubahan KUA-PPAS APBD perubahan 2020. Penandatangan Nota Kesepakatan itu disahkan saat menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Bone, Jumat (14/08/2020) kemarin.

Penyusuan KUA-PPAS APBD 2021 mengacu pada rencana Kerja Pemeritahan Daerah (RKPD) Tahun 2021 untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan Kabupaten Bone dan menjadi pedoman bagi pembangunan yang berskala prioritas, yang berkesinambungan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, sosial, pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Dalam penyusuan rancangan di KUA-PPAS itu, hampir dipastikan satu pembahasan rancangan akan mengundang kontroversial dan menjadi perhatian publik serta menarik untuk dibahas. Pasalnya, Badan Eksekutif Kabupaten Bone, menyelipkan program pembangunan sarana dan prasarana kantor gabungan dengan postur anggaran mencapai 35 miliar sebagai dana awal dengan menggunakan APBD murni.

Anggaran pembangunan sarana dan prasarana kantor gabungan dengan postur anggaran sebesar 35 miliar itu, kemungkinan merupakan pembangunan yang berlantai sepuluh yang sebelumnya menjadi kontroversial sebelum masa pandemi Covid-19 yaitu pembangunan Tower.

Pembangunan tower itu sendiri sempat mengundang protes dari sejumlah kalangan masyarakat, bahkan saat itu diadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Bone.

Terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin yang dikonfirmasi tidak menampik hal itu. Namun, dirinya enggang berkomentar lebih jauh. "Untuk lebih jelasnya silahkan dihubungi bagian keuangan dan bagian perencanaan, karena kami sudah sepakat, Bappeda yang merencanakan dan keuangan yang menganggarkan," kata Islamuddin.

Terpisah, Anggota DPRD Bone, A Muh Salam yang dikonfirmasi mengatakan pihak legislatif telah menandatangi MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bone tentang rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 dan Perubahan KUA-PPAS APBD perubahan 2020.

Kata dia, dalam rancangan pembahasan itu, memang terdapat postur anggaran untuk pembangunan sarana kantor senilai Rp 35 miliar. "Memang ada rancangan pembahasan soal itu," kata A. Muh Salam.

Namun, Ketua Fraksi Nasdem itu belum memastikan pembangunan tersebut adalah pembangunan yang sebelumnya mengundang kejanggalan di publik, ia hanya mengatakan rancangan itu nantinya akan masuk dalam proses mekanisme pembahasan. 

"Yang pastinya itu akan masuk dalam pembahasan, apakah itu pembangunan tower kemarin atau bukan,kita tunggu saja pembahasan," lanjutnya, Rabu (19/08/2020).

Anggota Banggar DPRD Bone itu, menjelaskan tujuan penganggaran di APBD Pokok 2021 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 64 yang pada pokonya menerangkan bertujuan fokus pada pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19

"Sesuai amanah Permendagri pemulihan ekonomi merupakan hak terpenting dan juga infastruktur jalan dan jembatan yang saat ini menjadi keluhan masyarakat," tambahnya.

Sekedar diketahui bahwa jika pemerintah niat untuk melanjutkan hasratnya untuk membangun kantor bersama dengan kapasitas 10 lantai tentu dibutuhkan anggaran ratusan milyar rupiah.

(Ram)

Type above and press Enter to search.