TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Miliki 17 Sachet Sabu, Pria di Bone Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Terduga pengedar narkoba SR terancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaanna narkoba, dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

SR ditangkap di Kelurahan Jeppe'e Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sabtu (15/08/2020) dengan barang bukti sebanyak 17 sachet sabu yang siap edar.

"Pelaku terancam dikenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara," kata AKP Zaky, Kasat Reskrim Polres Bone, Minggu (16/08/2020).

Diketahui, Tim Ops Satres Narkoba Polres Bone meringkus terduga pelaku (SR) ia ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh terduga pelaku.

Selain 17 Sachet sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainya berupa; 1 bong (alat isap), 1 batang pirex kaca, 1 buah korek Api, dan uang tunia Rp.200.000.

(And)

Type above and press Enter to search.