TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Produksi Narkoba Dibalik Jeruji Besi, Gembong Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan


INSTINGJURNALIS.Com--Seorang bandar narkoba yang masih berstatus narapidana, Ami Utomo Putro (AU) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (20/08/2020). Langkah itu diambil setelah Ami masih bisa memproduksi ekstasi di rumah sakit swasta di bilangan Jakarta Pusat.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti seperti dilansir JPNN.com.

Ami merupakan napi kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara. Dia selama ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ami memproduksi narkoba itu di sebuah rumah sakit berinisial AR di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Pengungkapan gembong narkoba itu dilakukan saat Polisi menangkap seorang kurir ekstasi inisial NW. Dari penangkapan itu, kurir mengaku mendapatkan ekstasi dari Ami. Polisi lantas menyambangi Lapas Salemba, tetapi Ami tidak berada di lokasi. Ami disebutkan berada di sebuah rumah sakit. Polisi lalu bergeser, saat tiba di rumah sakit yang dimaksud, polisi menemukan adanya empat sipir lapas menjaga ruang VVIP di rumah sakit itu.

Polisi lalu membuka pintu dan melihat Ami bersama ekstasi siap konsumsi, alat pembuatan ekstasi, bahan baku narkotika, mesin pencetak dan uang tunai. Ami mengaku sudah dua bulan berada di rumah sakit tersebut. Diduga Ami memproduksi ekstasi di rumah sakit itu dan dijaga oleh sipir.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," jelas Rika.


Sumber; JPNN

Editor: Satria

Type above and press Enter to search.