![]() |
Sumber foto: palopoPos |
Penyidik Polres Bone menilai berkas yang dilimpahkan telah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan, "Sesuai penilaian kami, berkas yang dilimpahkan sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Jumat (18/09/2020).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan berkas perkara Erniati telah dilimpahkan pada Senin 14 September lalu, dan saat ini dalam proses pemeriksaan berkas. "Sementara dalam proses pemeriksaan," jelas Andu Kurnia.
Diketahui, dari empat terduga pelaku yang ditetapkan tersangka, hanya Erniati yang masih bernafas lega. Ketiga tersangka lainnya, Sulastri, Ihsan dan Mazdar telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar.
(Ram)