TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Catat! Pemkab Sinjai Janji Tak Keluarkan Izin Pendirian Toko Ritel Modern

 Catat! Pemkab Sinjai Janji Tak Keluarkan Izin Pendirian Toko Ritel Modern

INSTINGJURNALIS.com - Toko ritel modern di Indonesia mengalami pertumbuhan positif setiap tahun karena pasarnya masih terbuka lebar di berbagai daerah. 


Lalu bagaimana dengan keberadaannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan?


Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai, keberadaan toko ritel modern sejak tahun 2014 lalu, dinggap tidak sesuai ekspektasi awal. Bahkan, keberadaannya hanya mematikan pelaku UKM yang ada di Bumi Panrita Kitta.


Oleh karena itu, Pemkab Sinjai menegaskan tidak akan menerbitkan izin operasional bagi toko modern berjejaring itu.


"Jadi tidak ada izin untuk toko modern berjejaring yang baru di Sinjai," tegas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai, Ramlan Hamid,  Senin (21/9/2020).


Penegasan Ramlan, bukan tanpa sebab. Pasalnya, dari hasil evaluasi toko modern yang sudah ada tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Musababnya, beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh toko modern itu, sehingga memiliki dampak yang besar kepada pelaku UKM. 


Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern, toko modern ini harus memasakan beberapa produk UKM Sinjai.


"Beberapa kesepakatan awal dan poin-poin yang ada pada Perda tidak dilaksanakan oleh toko modern yang ada, salah satunya adalah tidak adanya produk UKM Sinjai yang dipasarkan melalui toko modern," jelas Ramlan. 


Dikatakan Ramlan, dari enam toko modern yang ada di kota Sinjai saat ini, tiga diantaranya sementara dalan tahap evaluasi perpanjangan izin operasional. 


Olehnya itu kata Ramlan, evaluasi dalam waktu tiga bulan ini, pihak manajemen toko ritel modern ini diharapkan untuk serius menindaklanjti apa yang tercantum dalam perda maupun kesepakatan awal, karena pihak Pemkab tidak segan-segan akan membekukan izin operasi jika hal tersebut tidak diindahkan. 


Sebenarnya, Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan manajemen masing-masing toko modern yang ada. Namun, lagi-lagi yang hadir itu bukan pimpinan atau manajer perusahaan sehingga tidak bisa mengambil keputusan. 


"Dalam waktu dekat, kita akan undang pimpinannya untuk membahas hal tersebut dan berdasarkan arahan Pak Bupati jika memang tidak bisa menerima produk UKM maka kita bekukan izin operasinya. Ini semua kita lakukan demi melindungi usaha mikro yang ada di Sinjai," terangnya. 


Ramlan menambahkan bahwa beberapa produk UKM Sinjai seperti Kopi Borong, Kopi Manipi, Abon Ikan,  Bakso Ikan dan beberapa produk lainnya kemasannya sudah lengkap termasuk memiliki logo halal dan produk ini diterima oleh toko besar lainnya yang ada di Makassar. 


"Produk-produk UKM Sinjai diterima dan dipasarkan dibeberapa toko besar di Makassar,  namun ironisnya toko modern yang ada didaerah kita tidak menerima produk ini. Jadi kalau  mereka (toko ritel red)  tidak bisa memfasilitasi produk UKM kita, kenapa kita mesti fasilitasi mereka masuk di Sinjai," pungkasnya. (#)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.