TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Terpidana Kasus PAUD Divonis 1,6 Tahun Penjara, JPU Pastikan Tak Ajukan Banding


INSTINGJURNALIS.Com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) pastikan tak ajukan banding atas dua terpidana, Sulastri dan Ihsan.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak akan mengupayakan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan banding yakni selama tujuh hari pasca pembacaan vonis ditingkat pertama telah habis, setelah kedua terpidana menjalani sidang vonis pada 8 September lalu

Vonis Mejelis Hakim PN Makassar terhadap kedua pelaku sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sulastri dan Ihsan dijatuhi pidana hukuman 1,6 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya, Mazdar masih berupaya mangajukan upaya banding setelah divonis 5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan telah menerima putusan terhadap dua terdakwa.

"Terkait perkara Sulastri dan Ihsan, JPU menerima putusan hakim karena  mereka sudah dihukum sesuai rasa keadilan dengan putusan 1,6 tahun dan tidak perlu 2/3 karena apa? Mereka kan sudah mengembalikan kerugian negara 100% dari uang yang ditetapkan oleh hakim kurang lebih sebesar 1,6 M yang mereka terima atau nikmati," kata Andi Kurni saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2020).

Jadi menurutnya, "Buat apa banding? Kalau ditambah hukuman 6 bulan lagi kan makin sedikit uang negara yang diterima. Bukannya filosofi korupsi adalah pemulihan aset dan kami mendahulukan itu," tambahnya.

Diketahui, empat dari tiga terdakwa kasus korupsi PAUD telah menjalani sidang putusan di PN Makassar, ketiga terpidana Sulastri dan Ihsan divonis 1,6 tahun penjara (tuntutan 3 tahun penjara.

Sementara satu terpidana lainnya, Mazdar divonis 5 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Mazdar melalui kuasa hukumnya saat ini masih melakukan upaya banding.

Untuk diketahui, satu tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang sempat merugikan negara hingga mencapai 4,8 miliar itu, Erniati masih dalam proses pemberkasan.

Berkas perkaranya belum kunjung di P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bone, dengan alasan belum ditemukan bukti keterlibatannya.

(Ram)

Type above and press Enter to search.