TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kedapatan Miliki Sabu, Penjual Ikan di Bone Terancam Minimal 4 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan seorang penjual ikan, IS di Jalan Benteng, Kelurahan Lonrae, Kabupaten Bone, Minggu (13/09/2020). IS diamankan setelah dilaporkan melakukan penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Humas Polres Bone, Ipda Rayendra membenarkan penangkapan itu, ia mengatakan IS diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa, pelaku menguasi narkoba jenis sabu.

"Sehingga dilakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, tak lama kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu," kata Ipda Rayendra.

Dia juga mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan ini."Team Opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan team penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas kepenyidikannya."Tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman minimal 5 tahun penjara.

(And)

Type above and press Enter to search.