TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pelaku Pecabulan Anak di Bawah Umur Asal Bajoe Terancam 15 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RD (33) warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusu, mengatakan RD dikenakan pasal 76f jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun tentang pelindungan anak.

"Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Ardy Yusuf, Senin (14/09/2020).

RD (33) diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone setelah dilaporkan membawa lari anak di bawah umur berinisial PR (14).

Pelaku yang beralamat di Jalan Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, diamankan di kediamannya, Sabtu (10/09/2020).

Insiden itu berawal saat korban dijemput oleh pelaku di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor yang tidak jauh dari kediaman korban, Minggu (06/09/2020) lalu.

Keluarga korban tidak mengetahui hal itu dan berusaha mencarinya namun tidak ditemukan, saat itu korban diberitahukan bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki. Tak terima hal itu keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Kepolisian Polres Bone.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku  membawa korban tanpa sepengetahuan keluarganya, dan selama bersama korban, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.

(And)

Type above and press Enter to search.