TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Drama Kasus PAUD, dari Gelar Perkara Ulang Berkas Erniati hingga Integritas Penegak Hukum Diuji


INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Bone mengambil langkah terakhir setelah berkas Erniati belum kunjung P-21. Penyidik melakukan gelar perkara dalam upaya menentukan kepastian hukum Kepala Bidang PAUD itu.


Diketahui, Erniati yang juga merupakan Istri Wakil Bupati Bone sebelumnya ditetapkan tersangka Oktober 2019 lalu. Kala itu, Erniati diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai kepala bidang sehingga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 4,8 miliar.


Walaupun telah berproses setahun lebih, Erniati saat ini masih "hirup udara segar", berkas perkaranya masih belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone. Bahkan, berkasnya dikembalikan JPU sebanyak tujuh kali. Karenanya, polisi melakukan upaya gelar perkara ulang.


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, berkas perkara tersangka saat ini dalam pemeriksaan setelah sebelumnya dilalukan gelar perkara di Polda Sulsel. "Saat ini masih dalam pemeriksaan setelah dilakukan gelar perkara," kata AKP Ardy Yusuf, Senin (07/12/2020).


Meski begitu mantan Kasat Reskrim Palopo itu, belum memastikan hasil pemeriksaannya. "Kita tunggu saja hasilnya setelah hasil pemeriksaan," tambahnya.


Sementara itu, pengamat hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH meminta penyidik untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. 


Kata dia, kasus yang menyeret istri wakil Bupati Bone itu sangat jelas. Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, Istri Wabup Bone itu, diduga tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala bidang.


Hal itu sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.


Sementara itu, ia diketahui juga bertindak selaku Ketua Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP PAUD Kabupaten Bone.


"Jadi apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan negara mengalami  kerugian," kata Salahuddin.


Menurut Direktur ASH Law Firm Makassar itu, penetapan tersangka terhadap Erniati merupakan hal yang tepat. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah melenceng dari tanggung jawabnya sebagai kepala bidang.


"Dalam kacamata UU Tipikor yang dijelaskan oleh penyidik polisi, tentu kita tidak hanya melihat dari kerugian negara, karena disitu juga mengatur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi," tambahnya.


Olehnya, ia berharap polisi mampu menjaga integritasnya sehingga kepercayaan publik tetap terjaga. "Saya berharap polisi tetap pada alur hukum dan menjaga nama baik institusi kepolisian," harap pengacara muda itu.



(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.