TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus PAUD, Hasil Gelar Perkara Berkas Erniati Belum Keluar

 


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi melakukan gelar perkara ulang berkas kasus Erniati pada kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Rabu (02/11/2020) lalu. Namun, sampai saat ini gelar perkara belum dirilis ke publik.


Gelar perkara itu dilakukan untuk ketiga kalinya, sebelumnya gelar perkara dilakukan untuk menentukan adanya perbuatan pidana, kemudian gelar perkara penetapan tersangka.


Selanjutnya, gelar perkara perkara ulang, menyusul berkas Erniati belum kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bone, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan," kata AKP Ardy Yusuf, Kamis (10/12/2020).


Ardy Yusuf menjelaskan, saat dilakukan gelar perkara ulang, tersangka tidak dihadirkan. "Tersangka tidak dihadirkan saat gelar perkara di Polda lalu," lanjut Ardy Yusuf.


Diketahui, berkas perkara Erniati dilakukan gelar perkara ulang setelah berkasnya tidak kunjung dinyatakan P-21 oleh JPU Kejari Bone.


Kala itu, Kajari Bone yang dijabat Dr Eri Satriana berdalih bahwa pasal 55 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 yang direkomendasikan untuk penyidik dilakukan untuk menghubungkan keikutsertaan tersangka dalam perkara tersebut.


Berbeda dengan penyidik polres Bone beranggapan lain terkait persoalan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Bone yang masih dijabat, AKP Muh. Pahrun mengatakan berkas yang dilimpahkan dinggap sudah terpenuhi.


Menurutnya, berdasarkan penetapan tersangka dilakukan telah mengacu pada dua alat bukti. Pertama, Erniati selaku Kepala Bidang Paud yang dibuktikan dengan SK, dimana dia tidak melaksanakan kewenangannya selaku Kepala Bidang.


Melainkan dia memberikan tugas-tugasnya dan tanggung jawabnya ke bawahannya yakni ke Kepala Seksi (Sulastri) padahal secara struktur dia termasuk tim manajemen.


"Inilah yang kita anggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena seandainya dia melakukan fungsinya, maka mungkin saja anak buahnya tidak melakukan perbuatan ini," kata Muh. Pahrun, (09/06/2020) lalu.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.