TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tahun 2021, Ada 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik, Apa Saja?

Tahun 2021, Ada 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik, Apa Saja?


INSTINGJURNALIS.com - Beberapa kebijakan baru yang bakal diterapkan Pemerintah pada 2021 mendatang. Kebijakan tersebut adalah tiga tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun depan, antara lain bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, dan cukai rokok.


Berikut penjelasan besaran tarif dan biaya yang bakal naik: 


Bea Meterai


Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar dan akan menggantikan tarif yang berlaku saat ini, Rp 3.000 dan Rp 5.000.


Bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit.


Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 


Menurutnya, pelaku usaha ini akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea meterai.


Yang kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam, keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai ini.


Iuran BPJS Kesehatan


[CUT]


BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.


Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.


Namun, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi peserta akan naik jadi Rp 35.000


Cukai Rokok


Dikutip dari kumparan, tarif cukai rokok juga akan naik pada tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021. Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri.


Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.


Dengan begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.


Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020, sebesar 23 persen.


Sumber : Kumparan



Komentar0

Type above and press Enter to search.