TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Prona Desa Nagauleng, Kuasa Hukum Pelapor Minta Sertifikat Diamankan dan Tersangka Ditahan


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan sertifikat prona (program nasional) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, NL terus bergulir di kepolisian.


Berkas perkara NL kembali akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone setelah enam kali bolak-balik. "Berkas perkaranya akan segera dibawa ke kejaksaan," kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone, Selasa (19/01/2021).


Menurut Ardy Yusuf, NL disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. "Terduga pelaku disangkakan pasal 263, dan saat ini tersangka wajib lapor ia tidak ditahan," singkatnya.


Diketahui, kepolisian sampai saat ini belum mengamankan sertifikat pelapor. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak berkaitan objek perkara mengingat kasus yang dilaporkan adalah pemalsuan cap jempol.


"Kami melihat bahwa sertifikat itu diluar dari kasus ini, dan bahkan terlapor siap membantu membuat sertifikat baru," lanjut Ardy Yusuf.


Terpisah melalui kuasa hukum pelapor, Salahuddin SH menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel kasus tersebut tetap dilanjutkan. Mengingat, patut diduga adanya perbuatan pidana.


Olehnya, ia meminta penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.


"Seharusnya tersangka diamankan lebih dahulu, mengingat ada potensi atau melakukan antisipasi pencegahan terhadap tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau bahkan melarikan diri," kata Salahuddin.


Menurut Direktur Law Firm ASH dan Co itu, akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut hingga tuntas, mengingat kepastian hukum klien itu, termasuk keberadaan sertifikat itu belum jelas hingga saat ini.


"Karena sampai sekarang sertifikat itu belum diketahui keberadaannya, padahal alur deliktinya sudah jelas, mulai dari modusnya, perbuatan pidananya tinggal pertanggung jawaban pidananya. Jujur kami heran kenapa bisa berlarut-larut seperti ini, dan satu catatan yang jelas, tindak pidana pemalsuan itu dilakukan pejabat publik dan dalam rangka kegiatan pemerintah Desa Nagauleng," tambahnya.


Olehnya itu, ia berharap penegak hukum bertindak sebagai negara dan tetap netral dalam menjalankan tugasnya.


Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu saat H. Mappa melakukan pengurusan prona sertifikat tanah gratis di Kantor Desa Nagauleng, dan dilakukan penyerahan secara kolektif. Sayangnya, waktu pembagian pelapor tidak hadir. 


Pelapor kemudian mempertanyakan sertifikatnya namun oleh pihak pemerintah desa mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. 


Kemudian, pihak pemerintah desa dilaporkan ke kepolisian setempat dan NL selaku sekdes ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan sertifikat dengan melakukan cap jempol palsu mengatasnamakan pemilik sertifikat.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.