TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Maksimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Sinjai Dorong Ranperda Perluasan

 Maksimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Sinjai Dorong Ranperda Perluasan

INSTINGJURNALIS.com - Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya peningkatan pendapatan daerah yang potensil. 


Salah satunya dengan melakukan perluasan penerimaan pajak daerah melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai. 


Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan, perluasan penerimaan pajak ini dilakukan adalah langkah untuk menyatukan delapan Perda pajak yang ada. Termasuk menambah jenis pajak baru di tahun ini. 


"Jadi kita mencoba menyatukan Perda-Perda yang ada di tahun 2012 karena terpisah-pisah untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah kita. Ditambah memasukkan jenis pajak baru yaitu pajak sarang burung walet," kata Asdar Amal Darmawan usai menerima kunjungan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dikantornya, Selasa (5/1/2021) 


Menurut Asdar, penerimaan pajak retribusi dan daerah memang diatur dalam UU 28 tahun 2009, sehingga perluasan ini penting dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah yang potensil. 


"Inilah yang menjadi program kita di tahun ini bagaimana mencoba melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Sinjai", jelasnya. 


Sementara itu, Bupati ASA, menyampaikan apresiasinya terhadap Bapenda Sinjai yang terus melakukan terobosan terhadap penerimaan pajak daerah. 


"Mudah-mudahan Bapenda terus berkreasi, bekerja dan kembali bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Termasuk perencanaan berjalan lancar seperti Ranperda yang diusulkan di DPRD bisa disetujui dan direalisasikan dengan baik di masyarakat", harap Bupati ASA.


Editor : Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.