TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Pelaku Pembunuhan Istri di Bone Dilimpahkan, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Penulis: Musriandi

Editor : Muhammad Irham



INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Resort (Polres) Bone menyelesaikan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kamaluddin alias Sakka (24) terhadap istrinya, Selmi. Polisi telah menyerahkan berkas perkaranya ke penuntut umum untuk diperiksa. 


Pelaku yang diketahui residivis, dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone untuk dilakukan pemeriksaan. 


"Berkasnya sudah kami limpahkan, sementara menunggu hasilnya," kata Ardy Yusuf, Selasa (23/02/2021). 


Selain itu, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka terkait dugaan turut andil hingga pelaku berhasil melarikan diri sebelum kembali diamankan. 


"Pihak keluarga sudah kami periksa, namun kami masih menunggu hasilnya," lanjutnya. 


Sebelumnya, Sakka berhasil diamankan polisi di Kota Berau, Kalimantan Timur, (20/01/2021) lalu. Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas.

Komentar0

Type above and press Enter to search.