TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Positif Narkoba, Oknum Polisi di Bone Dihukum 21 Hari Penjara

Penulis : Musriandi
Editor  : Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Oknum Polisi di Bone dikenakan hukuman disiplin setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. AN 'hanya' dikenakan 21 hari kurungan ditambah khatam 30 Jus Al-qur'an . 


"AN dijatuhi hukuman 21 hari kurungan ditambah hatam Al Quran 30 juz. Hatam 30 juz ini harus disertai video dan dilaporkan," kata Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar, Jumat (05/02/2021).


Menurut Reyendra, oknum polisi itu terbukti tidak mengamuk di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone. Dia hanya marah-marah. 


"Bahwa dia mengamuk tidak terbukti. Marah-marah saja. Dari pihak BNNK Bone juga mengakui bahwa AN tidak mengamuk," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Polres Bone berinisial Brigadir AN itu diduga mengamuk di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone karena ada rekan ditangkap.


Oknum polisi tersebut disebut-sebut mengamuk lantaran permintaan kepada BNNK Bone untuk melepas rekannya yang ditangkap tidak dikabulkan.



Komentar0

Type above and press Enter to search.