TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tebang Pohon, Kakek 75 Tahun di Soppeng Dipenjara

Editor: Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Seorang kakek 75 tahun divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng  Selasa, (19/02/2021).


Kakek 75 tahun itu diketahui bernama, Natu bin Takka (75) bersama anak dan iparnya dinyatakan bersalah menebang 55 pohon jati.


Dilansir voi. id, pihak kejaksaan menyebut Natu tak bisa membuktikan lahan lokasi pohon jati ditebang miliknya. Ketiga orang yang divonis bersalah.


"Dari penyidikan, hingga persidangan itu dia tidak bisa menunjukkan bahwa dia sebagai pemilik lahan, itu kan hak dia (klaim) bahwa itu lahannya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, Sabtu (20/02/2021). 


Hingga saat ini pihak terdakwa masih melakukan upaya banding. "Belum dipenjara, itu masih upaya hukum masih upaya banding," tambah Idil. 


Diketahui, Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa Kakek Natu 4 bulan dan oleh majelis hakim divonis 3 bulan.


Kakek Natu, yang berasal dari Desa Ale Sewo, Soppeng, Sulawesi Selatan, divonis 3 bulan penjara karena menebang pohon jati di sekitar kawasan hutan lindung.

Komentar0

Type above and press Enter to search.