TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

7 PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK

7 PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK


Penyidik KPK mulai memanggil saksi-saksi dugaan kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka. 


Hari ini, KPK memanggil tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi.


"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).


Para saksi akan diperiksa KPK di Polda Sulsel. Adapun tujuh saksi yang merupakan PNS Pemprov Sulsel itu di antaranya Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.


Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.


Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.


Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.


Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.


"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.


Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.


Sumber: Detik.com



Komentar0

Type above and press Enter to search.