Musriandi
INSTINGJURNALIS.Com--Subair (40) diringkus pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan perampasan terhadap seorang perempuan berinisial SM.
Subair diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Bone di kampungnya di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Selasa (09/03/2021).
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan perampasan tersebut berawal saat pelaku pura-pura bertanya terhadap korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk diantar ke lokasi yang dimaksud.
Ditengah perjalanan pelaku kemudian meminjam handphone korban. Namun, pelaku kemudian membawa kabur handphone milik korban.
"Pelaku merupakan residivis dan sudah diamankan tanpa perlawanan di rumahnya," kata Ipda Rayendra.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar0