TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Masyarakat Miskin Terjerat Hukum, Hubungi Pemkab Sinjai

 

Masyarakat Miskin Terjerat Hukum, Hubungi Pemkab Sinjai

INSTINGJURNALIS.com - Masyarakat miskin di Kabupaten Sinjai yang terjerat kasus hukum, tak perlu khawatir. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA) hadir memberikan akses keadilan melalui program bantuan hukum gratis.


Program yang digulirkan sejak tahun 2018 hingga saat ini telah menyentuh puluhan warga yang terjerat kasus hukum, baik kasus pidana maupun perdata.


Kepala Sub Bagian Batuan Hukum Setdakab Sinjai, Muhammad Taslim menjelaskan, bantuan hukum gratis salah satu program prioritas dan unggulan Pemkab Sinjai.


Dimana dalam pelaksanaanya berdasakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.


"Kita berikan untuk semua jenis perkara yang dihadapi oleh masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya kita bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/6/2021).


Dikatakan Taslim bahwa, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Sinjai atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Sinjai.


"Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan menghubungi kami  ketika memang ada permasalahan hukum untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara," ujarnya.


Apalagi menurut Taslim, program ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan. 


"Pemerintah melihat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam proses apapun yang dihadapi baik perkara perdata pidana atau kasus kasus lainnya," tandasnya. 


Lebih lanjut dikatakan bahwa, bagi masyarakat yang tidak memilki kemampuan secara finansial atau mereka masuk dalam kategori tidak mampu, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan pendampingan kepada mereka.


"Ini adalah salah satu bentuk kehadiran Pemkab Sinjai terhadap masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang ada di Kabupaten Sinjai," pungkas Taslim.


Editor: Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.